Sunday, March 5, 2017

Kawasan Bebas Rokok di Universitas Indonesia

Kawasan Bebas Rokok di Universitas Indonesia
Ujian Nasional sudah di pelupuk mata. Berbagai persiapan pun dilakukan untuk menghadapi UN dan seleksi ke perguruan tinggi, baik melalui Bidik Misi, PMDK, atau pun jalur umum. Bagi siswa yang berprestasi memilih perguruan tinggi yang terbaik merupakan penentu masa depan. Sebagian besar mereka memilih Universitas Indonesia sebagai pilihan utama. Hal ini dikarenakan Universitas Indonesia telah terbukti sebagai universitas terbaik jakarta.

Memang tak salah lagi UI sebagai universitas terbaik jakarta karena telah mampu mencetak lulusan yang berkualitas. Banyak lulusan UI yang memiliki posisi penting di negeri ini. Selain itu rata-rata perusahaan di Indonesia memilih lulusan UI untuk menjadi karyawan di perusahaan mereka. Tanpa memperhatikan nilai IPK yang penting lulusan UI mereka langsung di terima. Hal ini karena gemblengan UI yang sangat maksimal untuk mendidik mahasiswanya baik dari segi akademis maupun dari segi mentalnya. Untuk menerapkan ke disiplinan seluruh aktivitas UI pada tahun ini di rektur UI mengeluarkan Undang-undang no.09/SK/DV/UI/2017 tentang kebijakan kawasan tanpa rokok. 

Dalam undang-undang ini seluruh warga di program pendidikan Vokasi UI tidak boleh menggunakan fasilitas yang disediakan perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok. Mulai dari sponsor kegiatan mahasiswa sampai beasiswa yang diberikan perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok tidak boleh memasuki kawasan pendidikan Vokasi UI. Langkah ini sangat tepat untuk menciptakan generasi yang bebas rokok. Seperti kita ketahui rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit dan sangat mengganggu bagi perkembangan otak sehingga dapat menghambat cara berpikir para mahasiswa. 

Untuk mencetak generasi yang berkualitas UI perlu memberantas rokok di lingkungannya. Undang-undang ini bukan berlaku untuk mahasiswa saja tetapi semua warga pendidikan Vokasi UI termasuk dosen dan karyawan-karyawannya. Untuk perokok berat pihak UI telah menyediakan kawasan khusus untuk merokok. Jika ada warga UI yang ke pergok merokok bukan di area kawasan UI akan didenda sebesar Rp. 100.000,- dan bagi orang yang dapat menangkap basah perokok di kawasan bebas rokok akan diberi insentif sebesar Rp. 50.000,- disertai bukti yang akurat.

Dari tahun ke tahun UI terus menyempurnakan program demi kemajuan pendidikan. Sebagai universitas terbaik jakarta, UI selalu ingin mencetak generasi yang berkualitas. Pada tahun 2017 ini untuk mewujudkan visi dan Misinya UI mengeluarkan peraturan tentang kawasan bebas rokok di lingkungan UI.

No comments:

Post a Comment