Pada saat mobil anda mengalami kecelakaan, baik kecelakaan ringan atau pun berat, maka anda harus segera mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi rekanan anda. Hal ini ditujukan agar anda segera mungkin mendapatkan tanggungan atas kerugian yang anda derita karena mobil anda mengalami kecelakaan. Jika klaim asuransi kecelakaan mobil yang anda ajukan diterima oleh pihak perusahaan, maka segala biaya perbaikan mobil anda akan seluruhnya diganti oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.
Klaim asuransi kecelakaan mobil harus segera anda ajukan, biasanya perusahaan asuransi memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam semenjak mobil anda mengalami kecelakaan. Jadi jangan sampai klaim anda ditolak gara – gara anda terlambat mengajukan klaim. Pengajuan klaim asuransi kecelakaan mobil tentunya harus dilengkapi oleh beberapa dokumen pendukung supaya proses pengajuan klaim berjalan lancar dan diterima oleh perusahaan asuransi.
Dokumen – dokumen pendukung yang harus anda lengkapi ketika mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :
1. Formulir Klaim Yang TelaH Diisi. Pengajuan klaim baru akan diproses oleh pihak asuransi jika pemegang polis sudah mengisi formulir klaim dan menyerahkannya kepada pihak asuransi. Jika tidak, dipastikan bahwa klaim anda akan ditolak mentah – mentah oleh pihak asuransi
2. Foto Copy Polis Asuransi Kecelakaan Mobil. Dokumen ini untuk sebagai tanda bahwa anda memang benar – benar merupakan nasabah pada perusahaan asuransi tersebut. Selain itu, untuk mengetahui apakah premi telah dibayar sesuai perjanjian atau belum
3. Foto Copy SIM. Dokumen ini untuk membuktikan apakah anda sudah diizinkan oleh pihak kepolisian untuk mengendarai mobil
4. Foto Copy STNK. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan atas mobil yang akan diganti rugio oleh pihak asuransi
5. Surat Keterangan Kecelakaan Dari Kepolisian. Dokumen ini juga menjadi pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.
Itulah beberapa dokumen pendukung yang harus dilengkapi oleh seseorang yang mobilnya mengalami kecelakaan kemudian mau mengajukan klaim asuransi kecelakaan mobil kepada perusahaan asuransi. Semoga bermanfaat !
No comments:
Post a Comment