Apakah Anda sedang membutuhkan dana cepat? Kini Anda bisa memperoleh dana tunai jaminan BPKB mobil yang dapat diajukan secara online. Disamping itu, persyaratannya yang diperlukan juga terbilang mudah dengan proses pengajuan yang dapat Anda lakukan secara online.
Kreditplus Mobile menjadi pilihan tepat bagi Anda yang tengah mencari platform untuk mengajukan pinjaman dana tunai dengan jaminan BPKB. Platform produk finansial tersebut ada di bawah naungan PT. KB Finansia Multi Finance. Anda dapat memanfaatkannya untuk memperoleh dana cepat dengan menggunakan jaminan BPKB.
Berikut beberapa kelebihan yang bisa Anda rasakan dengan mengajukan pinjaman dana di Kreditplus Mobile:
Proses Mudah dan Cepat
Pengajuan dana dengan jaminan BPKB di sini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Anda dapat mengajukannya kapan saja dan dimana saja sebab bisa dilakukan secara online melalui aplikasi ataupun dilakukan secara langsung di situs platform terkait.
Limit Pinjaman Tinggi
Tenor yang Lebih Panjang
Anda juga bisa memperoleh tenor yang lebih panjang. Tenor untuk pinjaman jaminan BPKB mulai dari lima tahun. Anda dapat memilih tenor sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial.
Penggunaan Dana Lebih Fleksibel
Produk pinjaman yang Anda peroleh di sini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, untuk tambahan modal usaha, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Suku Bunga Pinjaman Agunan BPKB
Jika membahas pinjaman, tentu tidak akan bisa lepas dari yang namanya suku bunga. Karena hal ini sudah menjadi pengetahuan umum bagi banyak orang, saat mendapatkan dana pinjaman pastinya harus membayar bunga yang melekat di setiap kita membayar angsurannya. Di sini, tingkat suku bunganya juga tergolong kompetitif, yakni mulai dari 2,6 persen sampai dengan 2,99 persen per bulan.
Tingkat suku bunga ini berlaku untuk tenor pembiayaan 1 tahun. Pastikan Anda selalu membayar dana tunai jaminan BPKB mobil sebelum jatuh tempo. Sebab jika Anda membayarnya melampau waktu jatuh tempo, maka akan ada biaya tambahan berupa denda.
No comments:
Post a Comment